Standar
auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja audit, dan
berkaitandengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang
ada. Standar auditing terdiri dari 10 yang dikelompokkan kedalam 3 bagian,
diantaranya standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Dalam banyak hal, standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling
bergantung satu dengan lainnya. “materialitas” dan “resiko audit” melandasi
penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan
standar pelaporan.
A.
Standart Umum
a.
Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih
yang memiliki keahlian dan pelatian cukup sebagai auditor.
b.
Dalam semua hal yang berhubungan dengan semua
perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam pelaksanaan audit dan penyususnan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat
dan seksama.
B.
Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan sebaik
baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.
Pemahaman memadahi atas pengendalian intern
harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup
pengujian yang akan dilaksanakan.
c.
Bukti audit yang kompeten harus diperoleh
melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai
dasar memahami untuk menyatakan pendapat atas lapangan keuangan audit.
C.
Standart Pelaporan
a.
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan
keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.
Laporan auditor harus menunjukan, jika ada
ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akunatsi
tersebut dalam periode sebelumnya.
c.
Pengungkapan informative dalam laporan harus
dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.
Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat
mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan
demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat keseluruhan tidak dapat diberikan,
maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul
oleh auditor.
No comments:
Post a Comment