Tuesday, March 19, 2013

ADAKAH STANDART UNTUK PARA AUDITOR????

Standar auditing berkaitan dengan kriteria atau ukuran mutu kinerja audit, dan berkaitandengan tujuan yang hendak dicapai dengan menggunakan prosedur yang ada. Standar auditing terdiri dari 10 yang dikelompokkan kedalam 3 bagian, diantaranya standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Dalam banyak hal, standar-standar tersebut saling berhubungan dan saling bergantung satu dengan lainnya. “materialitas” dan “resiko audit” melandasi penerapan semua standar auditing, terutama standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
A.      Standart Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatian cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan semua perikatan, independensi dan sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyususnan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
B.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman memadahi atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilaksanakan.
c.       Bukti audit yang kompeten harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar memahami untuk menyatakan pendapat atas lapangan keuangan audit.
C.      Standart Pelaporan
a.       Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b.      Laporan auditor harus menunjukan, jika ada ketidak konsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akunatsi tersebut dalam periode sebelumnya.
c.       Pengungkapan informative dalam laporan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
d.      Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikul oleh auditor.

No comments:

Post a Comment